Isentif Kendaraan Listrik Cuma Buat Orang Kaya? Ini Kata Menperin

Isentif Kendaraan Listrik Cuma Buat Orang Kaya? Ini Kata Menperin
Petugas mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di kawasan Fatmawati, Jakarta, Sabtu (12/12 - 2020). Fast charging 50 kW ini didukung berbagai tipe gun mobil listrik. - Foto: ANTARA

OnokAe.com, JAKARTA — Insentif kendaraan listrik (electric vehicle/EV) mendatangkan berbagai polemik di masyarakat. Salah satunya, subsidi ini dipandang hanya menguntungkan kaum-kaum berduit alias masyarakat golongan ekonomi menengah ke atas.
Menanggapi perihal ini, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya akan menyiapkan berbagai skema dalam menerapkan pembatasan dari penyaluran insentif ini.

“Ada pertanyaan misalnya ‘wah ini mensubsidi orang kaya’. Nanti kita bisa pack. Berapa harga EV yang bisa kita kasih insentif,” kata Agus dalam Jumpa Pers Outlook Industri 2023 di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Agus pun membuat permisalan dari beberapa skema yang bisa dipergunakan. Misalnya, subsidi hanya diberikan ke kendaraan listrik yang berada di bawah harga Rp 800 juta hingga mempertimbangan TKDN ataupun emisi dari kendaraannyaa. Menurutnya, bisa jadi juga segala opsi yang ada dikombinasikan ataupun merumuskan kriteria yang spesifik.

BACA JUGA  Mobil Listrik EVCuzz Sudah Bangun 10 SPKLU Swasta di Indonesia

“Bisa saja, kita keep yang kita berikan insentif itu mobil-mobil yang harganya di bawah Rp 800 juta. Misalnya. Misalnya seperti itu. Jadi masih banyak sekali opsi formula dari kebijakan pemberian insentif untuk kendaraan berbasis listrik,” terangnya.

Agus menekankan, pihaknya tentu akan berkoordinasi terlebih dulu menyangkut insentif ini kepada DPR. Apalagi, mengingat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 sudah disahkan. Setelah formula dari insentif EV ini selesai dirumuskan pemerintah, Agus mengatakan, pihaknya akan langsung berbicara dengan DPR.

“Karena pemerintah masih melakukan finalisasi, tentu kami secara resmi belum berkomunikasi dengan DPR. Tapi pasti kami akan bicara karena kalau ada kaitan dengan anggaran, itu harus dibicarakan dengan DPR. DPR harus berikan persetujuan,” katanya.

BACA JUGA  Tiga Wakil Indonesia Berjuang di Perempat Final Bulu Tangkis French Open

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Agus sempat menyampaikan, pemerintah berencana mensubsidi mobil listrik sebesar Rp 80 juta. Selain mobil listrik, mobil berbasis hybrid juga mendapat insentif. Besarannya adalah Rp 40 juta.

“Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp 80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif sebesar Rp 40 juta,” kata Agus dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, pekan lalu.

Untuk motor listrik, kata Agus, insentif akan diberikan sebesar Rp 8 juta jika pembelian baru. Sedangkan untuk motor konversi menjadi motor listrik akan diberikan insentif sekitar Rp 5 juta.

 


Bikin artikel seru kamu yang menarik dan bermanfaat! Let’s join OnokAe Ada Aja dengan klik di sini.



Sumber • Detik
Bagikan Artikel ini


Terhubung dengan kami

     



Iklan Banner Massal di 101 Situs Iklan Baris Aktif