Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU PDP Menjadi UU

Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU PDP Menjadi UU
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang I Tahun 2022-2023. - Foto: Anggi Tondi Martaon

OnokAe.com, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sah menjadi undang-undang (UU). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang I Tahun 2022-2023.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU PDP dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 September 2022.

“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat paripurna yang diikuti suara ketukan palu pengesahan.

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PDP Abdul Kharis Almasyhari menyampaikan proses pembahasan RUU PDP. Sebelum memulai pembahasan, Komisi I menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pakar, akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Dalam rangka mendapatkan masukan terhadap ruu tersebut untuk memperkaya filosofis, sosiologis, dan yuridis terhadap materi muatan yang terkandung dalam RUU PDP,” kata Kharis.

BACA JUGA  Legislator Tolak Keras Biaya Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dibebankan ke APBN

Kemudian, Komisi I menggelar rapat kerja (raker) bersama pemerintah yang diwakili Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Platte dalam rangka memulai pembahasan tingkat I pada 25 Februari 2020. Pembahasan dilanjutkan tingkat panja, tim perumus (timus), dan tim sinkronisasi (timsin).

“Akhirnya, pada 7 September 2022 setelah mendengar pandangan fraksi-fraksi dan pemerintah, Komisi I DPR bersama pemerintah dalam pembicaraan raker tingkat I telah memutuskan menyetujui RUU PDP untuk selanjutnya dibahas pada tingkat II dalam rangka pengambilan keputusan di rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU,” ujar dia.

Dia menyampaikan pembahasan RUU PDP sangat dinamis. Hal itu membuat terjadinya perubahan sistematika RUU PDP dari draf awal yang diajukan pemerintah.

“Terjadi perubahan sistematika RUU dari draf awal yang disampaikan pemerintah yang terdiri dari 15 BAB dan 72 pasal, berubah menjadi 16 BAB dan 76 pasal,” sebut dia

 


Bikin artikel seru kamu yang menarik dan bermanfaat! Let’s join OnokAe Ada Aja dengan klik di sini.




Bagikan Artikel ini


Terhubung dengan kami

     



Iklan Banner Massal di 101 Situs Iklan Baris Aktif