OnokAe.com, JAKARTA — Pemerintah akan terus mendorong agar Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana segera diagendakan pengesahannya di DPR. Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantornya, Jumat (16/9/2022).
Mahfud MD menyatakan itu usai menerima audiensi Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman,. “Pemerintah akan terus mendorong itu secepatnya, agar segera diagendakan, karena itu perlu bagi bangsa,” kata Mahfud MD.
Menurutnya, UU Perampasan Aset Tindak Pidana tidak merugikan siapapun tapi merugikan orang yang melakukan korupsi dan menguntungkan negara.
Mahfud menjelaskan, pemerintah punya komitmen kuat menyelesaikan undang-undang perampasan aset. Rancangan undang-undang perampasan aset dalam tindak pidana sudah sampai ke DPR.
“Presiden juga terus menanyakan ini sudah sampai dimana prosesnya. Saya sampaikan sudah di DPR dan sudah di Prolegnas yang khusus untuk undang undang perampasan aset,” jelas Mahfud.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan rancangan undang-undang perampasan aset, harus segera disahkan jadi undang-undang, apapun upayanya.
“Saya bersilaturahmi ke Pak Mahfud dalam rangka menyuarakan tangisan rakyat gara-gara bebas bersyaratnya napi koruptor minggu-minggu kemarin. Jadi rakyat itu sekarang menangis, karena korupsi itu selain hukuman ringan mereka masih kaya raya.”
“Nah, saya melakukan judgement bahwa untuk memiskinkan mereka bisa menambah luka masyarakat terobati,” jelas Boyamin.
Dirinya menyampaikan harapan bahwa RUU Perampasan Aset harus segera disahkan apapun upayanya. “Dan saya menyampaikkan rencana untuk maju ke Mahkamah Konstitusi untuk mencantolkan di UU Pemberantasan Korupsi,” kata Boyamin lagi.
Bikin artikel seru kamu yang menarik dan bermanfaat! Let’s join OnokAe Ada Aja dengan klik di sini.