OnokAe.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna. Pemanggilan dilakukan dengan prosedur sebagai warga sipil, karena Agus bukan lagi anggota TNI aktif.
“Pada saat ini yang bersangkutan bukan lagi sebagai militer. Karena tidak diliputi dengan jabatan militer, sudah menjadi warga sipil pada umumunya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Ghufron mengatakan, tindakan dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 terjadi saat Agus masih aktif di TNI. Namun, keterangan Agus dibutuhkan penyidik dengan statusnya yang kini menjadi purnawirawan TNI.
Atas dasar itulah KPK menilai pemanggilan dengan cara militer tidak dibutuhkan. Karena, kata Ghufron, Agus bukan lagi perwira tinggi TNI.
“Maka KPK penyelidikan dan penegakan hukumnya dengan prosedur sipil,” ujar Ghufron.
Sementara itu, Agus Supriatna melalui kuasa hukumnya memprotes pemanggilan KPK dengan prosedur warga sipil. Dirinya meminta KPK untuk memanggil dengan cara militer, karena kasus tersebut terjadi saat dirinya menjabat sebagai KSAU.
“Ini surat pemanggilannya tidak sesuai dengan prosedur, tidak sesuai dengan instruksi panglima, dan undang-undang yang berlaku,” kata Kuasa Hukum Agus, Teguh Samudera, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/9/2022).
Agus mengatakan pemanggilan kliennya harus sesuai dengan aturan militer. Pasalnya, kejadian dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 berlangsung saat Agus masih aktif di TNI.
KPK menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka tunggal dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101. Kasus korupsi di TNI Angkatan Udara itu terjadi pada periode 2016 sampai 2017.
Irfan diduga merugikan negara hingga Rp224 miliar. Adapun kontrak pengadaan Helikopter AW-101 mencapai Rp738,9 miliar.
Bikin artikel seru kamu yang menarik dan bermanfaat! Let’s join OnokAe Ada Aja dengan klik di sini.