Kasetpres Temui Buruh yang Berunjuk Rasa Tolak Kenaikan Harga BBM

Kasetpres Temui Buruh yang Berunjuk Rasa Tolak Kenaikan Harga BBM
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menemui perwakilan pengunjuk rasa di Gedung Sekretariat Negara, Senin (12/9/2022). - Foto : BPMI Setpres

OnokAe.com, JAKARTA — Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menemui perwakillan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Di Gedung Sekretariat Negara, Senin (12/9/2022), para buruh mengeluhkan dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Dalam pertemuan tersebut, Heru didampingi Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin. Heru mengatakan bahwa tuntutan para buruh akan segera ditindaklanjuti.

“Tadi kita sudah mendengarkan poin-poin itu. Tentunya saya selaku jajaran staf Bapak Presiden akan kami tindak lanjuti,” ujar Heru.

Heru mengatakan bahwa pihaknya akan turut mengundang instansi terkait untuk membahas sejumlah poin yang menjadi tuntutan buruh. Poin-poin itu antara lain terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

BACA JUGA  Sidang Perdana Ferdy Sambo, Dihadiri dan Dipantau Langsung Komisi Yudisial

“Insya Allah besok kami akan mengundang instansi terkait, termasuk tadi ada PP 36, melindungi imigran. Dan ada beberapa poin yang harus dibahas terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja,” jelas Heru.

Menurut Heru, hasil dari pertemuan nanti akan disampaikan ke Kementerian Tenaga Kerja. Kemenaker menurut Heru juga nanti akan mengundang dan mendengar keluhan.

Dalam keterangannya, Sekjen KSPSI Hermanto Ahmad menyampaikan bahwa kenaikan BBM akan berdampak pada kenaikan harga bahan pokok.

“Selama dua tahun ini nggak naik upah minimum, karena itulah kami sampaikan ke Pak Heru usulan kami. Bahwa formula dari PP 36/2021 itu perlu diubah sehingga mempertimbangkan kebutuhan hidup layak bagi pekerja sehari-hari,” jelas Hermanto.

BACA JUGA  Mendagri Akan Melantik Heru Budi Hartono Menjadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta

Selain itu, KSPSI juga mendorong agar Dewan Pengupahan difungsikan kembali untuk merumuskan penetapan upah dengan mempertimbangkan dua hal. Dua hal tersebut adalah inflasi dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) maupun PDB nasional.

 


Bikin artikel seru kamu yang menarik dan bermanfaat! Let’s join OnokAe Ada Aja dengan klik di sini.




Bagikan Artikel ini


Terhubung dengan kami

     



Iklan Banner Massal di 101 Situs Iklan Baris Aktif