Kapolri Listyo Sebut Motif Tewasnya Brigadir J Terkait Kesusilaan di Magelang

Kapolri Listyo Sebut Motif Tewasnya Brigadir J Terkait Kesusilaan di Magelang
Kapolri Jenderal Listyo SIgit Prabowo. Foto: net

OnokAe.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjawab pertanyaan para anggota Komisi III DPR terkait motif pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan Irjen Ferdy Sambo itu dipicu laporan kesusilaan yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

“Saat ini, kami sampaikan bahwa motif ini dipicu adanya laporan dari Ibu PC (Putri Candrawathi) dengan masalah-masalah yang terkait kesusilaan,” kata Listyo dalam rapat dengan Komisi III di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, (24/8/2022).

Menurut dia, hal itu menjawab isu yang beredar di masyarakat. Namun, dia belum dapat memastikan detail bentuk kesusilaan tersebut.

“Jadi ini mungkin untuk menjawab bahwa isunya antara pelecehan atau perselingkuhan ini sedang kami dalami,” ujar Jenderal bintang empat itu.

Listyo menegaskan tidak ada isu di luar perselingkuhan dan pelecehan. Dia akan memastikan bentuk kesusilaan itu saat pemeriksaan terakhir istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kamis, 25 Agustus 2022.

BACA JUGA  Fakta Baru, Ricky Rizal dengan Sambo Bikin Grup WhatsApp 3 Hari Setelah Penembakan

“Jadi ini juga mungkin bisa mendapatkan gambaran lebih jelas bahwa saudara Ferdy Sambo terpicu amarah dan emosinya pada saat saudari PC melaporkan adanya peristiwa yang terkait dengan masalah kesusilaan yang terjadi di Magelang. Itu sementara yang bisa saya sampaikan,” ungkap mantan Kapolda Banten itu.

Brigadir J tewas akibat ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022. Sambo adalah otak penembakan tersebut.

Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

 


Bikin artikel seru kamu yang menarik dan bermanfaat! Let’s join OnokAe Ada Aja dengan klik di sini.




Bagikan Artikel ini


Terhubung dengan kami

     



Iklan Banner Massal di 101 Situs Iklan Baris Aktif