OnokAe.com, JAKARTA — Mantan koruptor yang sudah bebas dari penjara boleh mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg) DPR, DPD, dan DPRD pada Pemilu 2024. Aturan ini tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya di Pasal 240 Ayat 1 huruf g.
Di sana disebutkan, tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar sebagai caleg DPR dan DPRD. Mantan koruptor hanya diwajibkan mengumumkan kepada publik bahwa dirinya pernah menjalni hukuman di penjara.
“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” demikian bunyi Pasal 240 Ayat 1 huruf UU Pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang akan membuat Peraturan KPU terkait syarat pencalonan anggota DPR di Pemilu 2024. Akan tetapi, syarat tersebut dilarang bertentangan dengan UU Pemilu. Artinya, KPU tidak bisa melarang mantan napi koruptor untuk ikut mendaftar sebagai calon anggota DPR dan DPRD di Pemilu mendatang.
Sebelumnya pada 2019, KPU pernah membuat peraturan yang melarang eks napi korupsi daftar sebagai calon DPR, DPRD, dan DPD. Akan tetapi, syarat yang dibuat KPU itu digugat ke Mahkamah agung (MA).
Pembatasan hak politik bagi mantan napi korupsi yang digagas KPU tak terlaksana lantaran MA membatalkan aturan tersebut. MA menyatakan aturan KPU yang melarang mantan napi korupsi menjadi calon anggota legislatif bertentangan dengan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Bikin artikel seru kamu yang menarik dan bermanfaat! Let’s join OnokAe Ada Aja dengan klik di sini.