KPK Sita Barbuk Kasus Dugaan Suap Jual-Beli Jabatan oleh Bupati Pemalang

KPK Sita Barbuk Kasus Dugaan Suap Jual-Beli Jabatan oleh Bupati Pemalang
Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo

OnokAe.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita bukti berupa dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan di tempat tinggal dan kantor yang berada di wilayah Jakarta Selatan, Sabtu (13/8).

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang menjerat Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka.

“Lokasi tersebut, yaitu rumah tempat tinggal dan kantor yang diduga tempat dimaksud terdapat beberapa bukti terkait perkara ini. Ditemukan dan diamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan barang elektronik,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan tim penyidik akan menganalisis terlebih dahulu bukti-bukti yang ditemukan itu dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka.

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.

BACA JUGA  Setelah Dijemput Paksa KPK, Bupati Mimika Eltinus Dibawa ke Jakarta

Sebagai penerima adalah MAW dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta/Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU).

Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Pj Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut MAW setelah beberapa bulan dilantik menjadi Bupati Pemalang merombak dan mengatur ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.

BACA JUGA  KPK Tahan Anggota Polri Bambang Kayun, Dugaan Kasus Suap dan Gratifikasi

Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Pemalang.

Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, KPK menduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang. Adapun, terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh AJW dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan MAW.

BACA JUGA  KPK Tak Ingin Disalahkan Sendirian, Indeks Persepsi Korupsi Jeblok

Sebelumnya, MAW menugaskan AJW yang adalah orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut.

KPK mengungkapkan besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai dengan Rp350 juta.

 


Bikin artikel seru kamu yang menarik dan bermanfaat! Let’s join OnokAe Ada Aja dengan klik di sini.




Bagikan Artikel ini


Terhubung dengan kami

     



Iklan Banner Massal di 101 Situs Iklan Baris Aktif