Perjalanan Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Tewasnya Brigadir J, ‘Tak Ada Tembak Menembak’

Perjalanan Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Tewasnya Brigadir J, 'Tak Ada Tembak Menembak'
Peserta aksi dari Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) memegang poster saat aksi seribu lilin dan doa bersama untuk Alm Brigadir Yosua Hutabarat di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (22/7/2022). - Foto: Antara

OnokAe.com — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan secara maraton terhadap bekas Kepala Divisi Propam Ferdy Sambo.

“Saudara E telah mengajukan justice collaborator dan itu juga yang membuat peristiwa ini jadi semakin terang. Kemudian untuk membuat seolah-olah terjadi tembak menambak, saudara FS melakukan penembakan dengan menggunakan senjata milik saudara J ke dinding beberapa kali ke dinding untuk membuat kesan bahwa telah terjadi tembak menembak.”

“Kemarin kita telah tetapkan tiga orang tersangka yaitu saudara RE, saudara RR, dan saudara KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar pekaran dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka

Terkait motif, Listyo mengatakan tengah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi.

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dinilai sebagai ujian berat bagi institusi kepolisian karena ‘baru pertama kali seorang perwira tinggi kepolisian terlibat dalam sebuah pembunuhan’, kata pengamat kepolisian.

Namun, pengumuman status tersangka itu dinilai tidak akan terlalu banyak memperbaiki tingkat kepercayaan publik terhadap Kepolisian RI.

BACA JUGA  Presiden Jokowi: Ekonomi Kreatif Tulang Punggung Perekonomian Global di Masa Depan

Bambang Rukminto, seorang pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, mengatakan pengumuman status Ferdy Sambo sebagai salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Kapolri Listyo Sigit merupakan hal yang ‘sangat krusial’ bagi institusi kepolisian RI.

“Selama ini keterlibatan pati-pati (perwira tinggi) terkait tindak pidana bukan persoalan menghilangkan nyawa. Ini sangat berat sekali dan sangat besar kaitannya karena kembali pada tugas pokok Polri yang melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, kalau anggota Polri apalagi salah satu pimpinan tinggi Polri (menjadi tersangka pembunuhan), tentunya sangat menampar institusi Polri,” kata Bambang kepada BBC News Indonesia.

Meski ‘patut diapresiasi’, penetapan status tersangka seorang perwira tinggi Polri ini dinilai Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso tidak akan mengembalikan kepercayaan publik begitu saja terhadap kepolisian karena dia menilai hal tersebut ‘bukan sesuatu yang istimewa’ karena dilakukan setelah mendapat tekanan publik dan ada perintah dari presiden.

“Hanya mengobati sedikitlah. Menyenangkan hati saja. Tetapi secara substansi, kemudian kelembagaan, secara kultural, ini belum mengubah apapun,” kata Sugeng.

 

Siapa saja tersangka kematian Yosua?

Hingga 8 Agustus 2022, Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka tewasnya Yosua di rumah dinas bekas Kadiv Propam Ferdy Sambo. Ketiganya adalah ajudan Ferdy Sambo yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan ajudan yang juga sopir istri Ferdy Sambo yaitu Brigadir Ricky dan K. Richard disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 56 dan 56. Penerapan Pasal 55 dan 56 itu menyiratkan adanya dakwaan perbuatan pembunuhan yang tidak hanya dilakukan satu orang. Pada Senin (8/8), Richard resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus tewasnya Yosua.

Tersangka kedua Brigadir Ricky dikenakan Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.

 

Rekayasa kasus tewasnya Brigadir Yosua

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diketahui tewas dalam insiden yang disebut “baku tembak” di rumah dinas bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, pada Jumat 8 Juli lalu. Tapi baru dibuka ke publik tiga hari setelahnya atau pada Minggu sore. Untuk diketahui, Yosua merupakan anggota personel Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) yang diperbantukan di Propam sebagai ajudan dan sopir Ferdy Sambo. Pada awal kejadian, kepolisian menyebut insiden baku tembak itu dipicu oleh adanya dugaan aksi pelecehan yang dilakukan Yosua terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

BACA JUGA  Keren! Lima Ganda Indonesia Maju ke Semifinal Vietnam Open 2022

Yosua disebut masuk ke kamar istri Ferdy Sambo sambil menodongkan senjata ke arah kepalanya. Menurut polisi, Putri Candrawathi sempat berteriak sehingga ajuan lain Ferdy Sambo yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berada di luar masuk ke dalam rumah dan berjalan ke arah kamar. Akan tetapi Yosua disebut telah keluar kamar lebih dahulu. Yosua lantas mengeluarkan tembakan sebanyak tujuh kali dan dibalas oleh Richard sebanyak lima kali.

Menurut kepolisian, tidak ada tembakan Yosua yang mengenai Richard. Sementara tembakan Richard disebut menewaskan Yosua. Adapun soal keberadaan Fredy Sambo menurut keterangan polisi, berada di luar rumah untuk keperluan melakukan tes PCR Covid-19. Ia baru datang setelah dihubungi istrinya, kemudian menghubungi Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan penembakan itu.

 


Bikin artikel seru kamu yang menarik dan bermanfaat! Let’s join OnokAe Ada Aja dengan klik di sini.



Sumber • BBC News Indonesia
Bagikan Artikel ini


Terhubung dengan kami

     



Iklan Banner Massal di 101 Situs Iklan Baris Aktif