OnokAe.com, JAKARTA – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan perlindungan jika pemohon tidak kooperatif.
Hal itu berlaku untuk semua pemohon, termasuk istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E yang sebelumnya meminta perlindungan LPSK dalam kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansah Yosua Hutabarat.
“Kalau kami simpulkan, tidak ada kerja sama atau tidak kooperatif para pemohon, tentu kami tidak bisa melakukan pelayanan perlindungan,” kata Hasto di kantornya, Kamis (28/7/2022).
Dia menjelaskan pengajuan permohonan untuk perlindungan memiliki batas waktu dan timnya akan melakukan investigasi dalam rentang waktu satu bulan.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan apakah pemohon memang layak mendapat perlindungan dari LPSK.
“Tenggat waktu biasanya satu minggu kami harus segara melakukan investigasi atau asesmen, kalau lewat satu minggu diperpanjang dulu waktunya. Kemudian ada batas waktu satu bulan untuk LPSK bisa memberikan layanan perlindungan,” paparnya.
Dia menyebutkan batas waktu satu bulan dihitung pada hari kerja.
Hasto menerangkan LPSK juga sudah menyampaikan atura itu kepada pemohon, yakni istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E.
Diketahui, istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E dijadwalkan menghadiri asesmen atau penilaian psikologis ke LPSK pada Rabu (27/7).
Namun, keduanya tak dapat hadir lantaran kondisi yang tidak memungkinkan.
Keduanya mengajukan permohonan perlindungan atas insiden polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7).
Bikin artikel seru kamu yang menarik dan bermanfaat! Let’s join OnokAe Ada Aja dengan klik di sini.