OnokAe.com, JAKARTA — Polisi berhasil meringkus JP (23), yang merupakan pelaku pemerkosaan ABG di Muara Angke yang berinisial I (16).
Pelaku JP adalah seorang petugas Dinas Lingkungan Hidup sedangkan SS (29) seorang Anak Buah Kapal (ABK) di Muara Angke, Jakarta Utara. Keduanya sudah diamankan setelah diduga memperkosa anak remaja tersebut.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan peristiwa tersebut terjadi di lantai 2 kapal Makmur Jaya II Express, Rabu (13/7/2022). Saat itu kapal tersebut tengah bersandar di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara.
Putu mengatakan mereka berhasil mengungkap kasus tersebut setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban. Korban mengaku kepada orang tuanya bahwa telah diperkosa oleh JP yang menjadi petugas kebersihan lepas pantai dari Dinas Lingkungan Hidup.
Tidak sendiri, JP melakukan aksi bejatnya bersama SS, yang bekerja sebagai petugas travel dan ABK penyeberangan ke Pulau Seribu. Atas laporan tersebut, pada Kamis (15/7/2022), polisi meringkus SS di Dermaga Kali Adem. Setelah dilakukan pemeriksaan, SS mengakui mencabuli korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Saudara SS melakukan pencabulan kepada korban,” imbuh Putu.
Sementara itu, didapatkan informasi pelaku JP diketahui tengah berada di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu. Pada Sabtu (16/7), polisi kemudian menangkap JP di sana. Berdasarkan hasil pemeriksaan, JP membenarkan perbuatannya. Tak hanya mencabuli, JP juga memperkosa korban pada saat kejadian.
“Berdasarkan hasil interogasi di lokasi bahwa Saudara JP membenarkan melakukan pemerkosaan terhadap korban,” jelasnya.
Putu menambahkan, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Keduanya dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Bikin artikel seru kamu yang menarik dan bermanfaat! Let’s join OnokAe Ada Aja dengan klik di sini.