OnokAe.com, JAKARTA — Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo dikabarkan meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Terkait hal itu, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak merasa heran atas kabar Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo beserta sang istri yang meminta perlindungan kepada LPSK.
Hal itu dikarenakan, Ferdy Sambo merupakan seorang Polri Bintang 2.
Belum lagi, secara kelembagaan, LPSK sendiri dilindungi oleh Polri.
Hal itupun membuat Kamaruddin merasa heran.
“Bagaimana seorang Polri Bintang 2 beserta istrinya bukannya mohon perlindungan kepada Polri tetapi mohon perlindungan kepada LPSK.”
“LPSK sendiri dilindungi Polri, ini kan membingungkan.”
“Perwira Tinggi Polri minta perlindungan kepada LPSK, lalu kita minta perlindungan kemana rakyat ini, sedangkan Polri saja sudah ketakutan sampai minta perlindungan kepada LPSK,” kata Kamaruddin dikutip dari Kompas Tv, Rabu (20/7/2022).
Atas dasar itu, Kamaruddin berniat meminta perlindungan pada TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
“Maka saya tidak berlebihan kalau saya bilang kita minta perlindungan kepada Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara,” lanjut Kamaruddin.
Upaya ini semata-mata dilakukan hanya untuk mengungkap kejadian tewasnya Brigadir J.
Pasalnya hingga kini kematian Brigadir J, hingga saat ini masih menjadi tanda tanya keluarga.
Dugaan Tewas di Magelang
Menurut analisis keluarga, ada kemungkinan Brigadir J tidak tewas di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, melainkan di Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah.
Bikin artikel seru kamu yang menarik dan bermanfaat! Let’s join OnokAe Ada Aja dengan klik di sini.
Sumber • BangkaPos