4 Orang Pengoplos Gas Elpiji Subsudi di Bekasi Dibekuk Polisi Sebelum Sempat Jual

4 Orang Pengoplos Gas Elpiji Subsudi di Bekasi Dibekuk Polisi Sebelum Sempat Jual
Belum Sempat Jual, 4 Pengoplos Gas Elpiji Subsidi di Bekasi Diringkus. - Foto: IDNTimes.com

OnokAe.com — Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap empat tersangka pengoplos gas elpiji bersubsidi berinisial ML (28), TP (30), BK (38), dan DFB (24).

Keempat pelaku ditangkap di gudangnya wilayah Kampung Asem, Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Senin, 13 Juni 2022.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira menjelaskan keempat tersangka memindahkan isi tabung gas 3 kg bersubsidi, ke tabung berukuran lebih besar nonsubsidi.

“Bahan bakar gas yang seharusnya dijual dalam keadaan subsidi, kelompok tersebut mengubah menjadi nonsubsidi,” katanya kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

BACA JUGA  Polisi Ciduk 6 Pelajar di Tapsel Viral Tendang Lansia, Motifnya Bikin Geram

1. Modus operandi pengoplos tabung gas

Ivan menjelaskan kelompok oplosan tabung gas ini sudah beroperasi sejak 26 Mei atau dua pekan sebelum ditangkap.

Pelaku memindahkan empat tabung gas ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung gas 12 kg nonsubsidi. Mereka mengambil keuntungan dari selisih harga gas bersubsidi dan nonsubsidi.

“Jadi untuk satu tabung 12 kg itu dia membutuhkan 4 tabung 3 kg. Tapi satuannya yang jelas itu satuan subsidi. Perbedaannya itu subsidi,” kata Ivan.

 

2. Belum sempat dijual ke masyarakat

Untuk mendapatkan seluruh tabung gas, lanjut Ivan, mereka mengumpulkan dengan membeli di toko-toko kecil di wilayah Kota Bekasi.

“Tadi kita pikir juga ada kerja sama dengan agen, untuk terkait tabung 3 kg. Ternyata yang bersangkutan memang sengaja mengumpulkan lewat toko-toko pengecer,” jelasnya.

Ivan meyakini keempat tersangka belum sempat menjual tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg dari hasil oplosan gas bersubsidi.

“Karena memang belum sempat didistribusikan, sudah tertangkap oleh kita sementara mereka sedang memindahkan, jadi ini barang belum sempat terdistribusi,” katanya.

BACA JUGA  Presiden Jokowi Bertemu Investor UEA, Bahas 4 Poin Kerjasama Beberapa Proyek

3. Tersangka terancam enam tahun kurungan penjara

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti 3 unit mobil pikup, 474 tabung gas 3 kg, 136 tabung gas 12 kg, 17 tabung gas ukuran 50 kg, dan peralatan untuk mengoplos.

Para pelaku dikenakan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 huruf B dan C UU RI Nomor 8 Tahun 99 tentang perlindungan konsumen atau Pasal 40 (9) UU RI Nomor 11 Tahun 2020, tentang cipta kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

“Pelaku terancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” jelas Ivan.

 


Bikin artikel seru kamu yang menarik dan bermanfaat! Let’s join OnokAe Ada Aja dengan klik di sini.



Sumber • IDNTimes
Bagikan Artikel ini


Terhubung dengan kami

     



Iklan Banner Massal di 101 Situs Iklan Baris Aktif