OnokAE.com — Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan vaksin booster sebagai syarat perjalanan udara.
Kebijakan itu terbit dalam bentuk Surat Edaran (SE) Kemenhub No 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri.
SE Kemenhub itu merujuk pada surat edaran Satgas Covid-19 tentang ketentuan perjalanan orang pada masa pandemi Covid-19.
Presiden Direktur Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaluddin akan menginformasikan kapan SE itu diberlakukan pada 20 bandara yang dikelola AP II.
Saat ini AP II sedang melakukan beberapa persiapan agar ketentuan tersebut dapat diterapkan secara baik.
“Sesuai arahan presiden dan Menhub terkait penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan, AP II akan melakukan berbagai persiapan agar syarat tersebut diterapkan secara baik,” kata Awaluddin.
Persiapan yang dilakukan AP II ini berupa membuka fasilitas sentra vaksinasi booster beserta seluruh sarana dan prasarana di seluruh bandara.
“Kami sudah berkoordinasi dengan seluruh pemangku jabatan khususnya Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan untuk memastikan ketersediaan vaksin booster bagi penumpang pesawat,” lanjutnya.
Sentra vaksin booster di Bandara Soekarno-Hatta sudah dibuka sejak 6 Juli 2022 pada tiga titik yaitu terminal satu, dua, dan tiga.
Pada 19 bandara AP II lainnya akan dibuka mulai 7 Juli 2022, termasuk Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Sumbar.
“Ketika kebijakan ini diberlakukan, maka seluruh bandara AP II sudah siap melayani penumpang yang membutuhkan vaksin booster,” ungkapnya.
EGM AP II cabang BIM, Siswanto, mengaku menempatkan sentra vaksi di Arwa Selasa terminal bandara.
Sampai saat ini, AP II cabang BIM masih menunggu SE dari Satgas dan Kementerian terkait.
Namun, BIM sudah mengoperasikan sentra vaksin itu pada 8 Juli 2022.
Bikin artikel seru kamu yang menarik dan bermanfaat! Let’s join OnokAe Ada Aja dengan klik di sini.