Onokae.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kejanggalan dokumen proyek pembangunan Apartemen Royal Kedhaton, Malioboro, Yogyakarta.
“Memang fokus kami tentu masih pada persoalan IMB apartemen yang oleh PT. SA (Summarecon Agung) melalui PT. JOP (Java Orient Property) ini dimana di dokumen-dokumen yang kami temukan memang ada beberapa kejanggalan ya, ada manipulasi dugaannya seperti itu ya ada datanya,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Jumat (1/7/2022).
Menurut Ali, temuan itu akan terus dikembangkan penyidik KPK untuk mencari tahu kemungkinan-kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Memang kami telah menemukan ada dugaan perbuatan dari pihak lain di sini sehingga nanti ketika proses penyidikan memang menemukan fakta hukum pasti kami akan kembangkan dan bahkan pihak lain tersebut sebagai tersangka nanti kami mengumumkan secara resmi tentunya,” ungkapnya.
Ali memberi sinyal dalam kasus ini akan bertambah jumlah tersangkanya.
“Jika memang ada pihak-pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik itu individual maupun korporasi pasti kami tingkatkan ke sana siapapun itu. Itu yang menjadi prinsip kerja KPK sekarang ini seperti itu. Kami kasih clue dari pihak swasta,” terang Ali menjawab pertanyaan soal penambahan jumlah tersangka.
Dugaan keterlibatan pihak lain, diketahui saat tim penyidik memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Suyana, Kepala Bidang Dinas Kebudayaan Provinsi DIY Dian Lakhsmi Pratiwi, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Yogyakarta Eko Suharto, Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Christy Dewayani.
Seperti diketahui, mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penerimaan suap terkaitdengan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Kota Yogyakarta.
Sebelumnya, KPK memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan diwilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta hingga 1 Agustus 2022 untuk kebutuhan melengkapi alat bukti.
Disebutkan, empat tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH),sekretaris pribadi merangkap ajudan Triyanto Budi Yuwono (TBY), dan Vice President Real Estate PT SummareconAgung (SA) Tbk. Oon Nusihono (ON).
Tersangka Haryadi saat ini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Nurwidhihartana di Rutan PolresJakarta Pusat, Triyanto Budi Yuwono di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Oon Nusihono di Rutan KPKpada Kavling C1. KPK telah menahan mereka sejak 3 Juni sampai dengan 22 Juni 2022 setelah sebagai tersangka.
Bikin artikel seru kamu yang menarik dan bermanfaat! Let’s join OnokAe Ada Aja dengan klik di sini.