Onokae.com — Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan pemberlakuan kebijakan belanja minyak goreng berbasis aplikasi Pedulilindungi butuh adaptasi. Pasalnya, sejumlah pedagang di wilayah tersebut menyatakan penolakan.
Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Yuna Pancawati, mengatakan masyarakat sudah mengeluh sejak ada kebijakan belanja minyak goreng dengan menunjukkan NIK. Sementara, penggunaan aplikasi Pedulilindungi juga harus mendaftarkan NIK.
“Untuk masyarakat yang belum paham pakai HP dan aplikasi tentu butuh pendampingan yang lebih muda,” kata Yuna di Yogyakarta, dilansir Medcom.id, Selasa, (28/6/2022).
Ia mengatakan penerapan kebijakan tersebut tak bisa dengan cepat diterapkan. Meskipun, kata dia, kebijakan bertujuan untuk kebaikan bersama.
Menurut Yuna, sampai saat ini jajarannya belum melakukan sosialisasi kebijakan itu. Ia mengatakan belum ada rincian petunjuk teknis yang diberikan pemerintah pusat.
“Sosialisasi belum kami lakukan karena (petunjuk) teknisnya kami belum tahu. Tapi kami sudah koordinasi juga dengan dinas kabupaten/kota,” katanya.
Ia mengatakan jajarannya terus memantau distribusi minyak goreng curah. Yuna menyebut stok minyak goreng curah di DIY sebanyak 956 ton dan diperkirakan kebutuhan sepekan sekitar 524 ton. Selain itu, ia menyatakan ada sebanyak 10 distributor minyak goreng curah di DIY.
“Stok (minyak goreng curah) sudah tersedia, aman. Ada di 10 distributor,” kata dia.
Sebelumnya, sejumlah pedagang minyak goreng curah di Pasar Beringharjo Yogyakarta menolak rencana belanja berbasis aplikasi Pedulilindungi. Selain butuh kepiawaian penggunakan sistem, pembelian juga tidak dalam jumlah besar saat di pasar tradisional.
Bikin artikel seru kamu yang menarik dan bermanfaat! Let’s join OnokAe Ada Aja dengan klik di sini.
Editor • AR