Pelat Nomor Kendaraan yang Berlaku di Indonesia

Pelat Nomor Kendaraan yang Berlaku di Indonesia
Ilustrasi

ONOKAE.COMPelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), menjadi suatu indentitas dari mobil dan sepeda motor yang ada di jalan raya.

Selain itu, fungsi pelat nomor juga sebagai bukti legitimasi pengoperasian dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan kepolisian dengan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 47 ayat 3, disebutkan pelat nomor juga untuk membedakan apakah kendaraan itu milik pribadi atau umum.

BACA JUGA  Skuter Turismo Technica 125 Thailand Rilis di Jepang: Terinspirasi Vespa

Untuk lebih detailnya, berikut jenis dan fungsi pelat nomor berdasarkan warna dasar :

1. Pelat nomor dengan warna dasar putih dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.

2. Pelat nomor kuning dengan tulisan hitam digunakan khusus untuk kendaraan umum seperti bus, mikrolet, taksi, dan sebagainya sesuai peraturan kendaraan umum penumpang.

3. Pelat nomor merah dengan tulisan putih menandakan bahwa kendaraan tersebut adalah angkutan dinas pemerintah.

BACA JUGA  Honda ADV 160 di Jabar Harga Lebih Murah, Terjual 1000 unit Per Bulan

4. Selain itu ada juga pelat nomor khusus. Beberapa nomor polisi tergolong istimewa karena dibuat khusus untuk kalangan tertentu seperti pejabat negara. Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, Eselon II ke atas, hingga menteri.

 

Warna pelat nomor kendaraan
Warna pelat nomor kendaraan

 

Sedangkan huruf di belakang kode RF menunjukkan identitas, misal :

– RFS untuk kendaraan pejabat sipil

– RFD untuk kendaraan TNI Angkatan Darat

– RFU untuk kendaraan TNI Angkatan Udara

– RFL untuk kendaraan TNI Angkatan Laut

– RFP untuk polisi.

Sementara kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya digunakan untuk pejabat di bawah eselon II. Ada juga kode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire) yang digunakan pada pelat nomor khusus kendaraan diplomatik seperti kedutaan besar.

BACA JUGA  Sekilas Sama, Ketahui Letak Perbedaan Velg Motor Honda ADV 160 dan ADV 150

Belum lama ini juga ada aturan baru soal pelat nomor khusus untuk anggota DPR RI. Kebijakan tersebut berdasarkan surat telegram dengan nomor STR/164/III/YAN/1.2/2021 tanggal 15 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Istiono.


Bikin artikel seru kamu yang menarik dan bermanfaat! Let’s join OnokAe Ada Aja dengan klik di sini.



Sumber • Kompas
Bagikan Artikel ini


Terhubung dengan kami

     



Iklan Banner Massal di 101 Situs Iklan Baris Aktif